CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon mulai menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon 2026. Penyesuaian tata ruang tersebut diarahkan untuk menata kembali kawasan industri dan permukiman, sekaligus mengakomodasi kebutuhan investasi tanpa mengabaikan lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Pembahasan revisi RTRW dilakukan melalui Konsultasi Publik Penyusunan RTRW Cilegon 2026 yang digelar di Aston Cilegon Boutique Hotel, Kamis (10/9/2026).
Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, proses penyusunan RTRW dilakukan dengan menghimpun masukan dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat, akademisi hingga pelaku industri.
“Pertama dalam rangka penyusunan RTRW Kota Cilegon, tentunya ini menyerap aspirasi dari kalangan masyarakat, akademisi, industri supaya menghasilkan masukan-masukan konstruktif,” kata Robinsar.
Menurut Robinsar, penyesuaian RTRW dibutuhkan untuk menjawab perkembangan Kota Cilegon, terutama terkait aktivitas investasi dan pembangunan yang terus berjalan.
Pemerintah daerah ingin memberikan ruang bagi investasi di masa mendatang, namun tetap memastikan aktivitas pembangunan berlangsung dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan kenyamanan warga.
“Dan juga mengakomodir investasi ke depan, tapi juga tidak mengesampingkan perihal lingkungan yang bersih, layak, dan juga lingkungan yang nyaman untuk masyarakat,” ujarnya.
Salah satu perhatian dalam revisi RTRW adalah memperjelas peruntukan kawasan industri dan permukiman.
Pemkot Cilegon menginginkan aktivitas industri ditempatkan pada kawasan yang memang diperuntukkan bagi kegiatan industri. Dengan demikian, keberadaan industri tidak mengganggu ruang yang seharusnya digunakan untuk permukiman dan aktivitas masyarakat.
Robinsar mengatakan, penataan tersebut juga diperlukan agar perkembangan industrialisasi di Cilegon memiliki arah yang lebih jelas.
“Dan melokalisir perihal industrialisasi agar semuanya di tempatnya masing-masing, tidak mengganggu titik-titik yang harus buat masyarakat tapi untuk industri itu tidak boleh,” ujarnya.
Penataan kawasan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Kawasan industri dapat dikembangkan sesuai fungsi ruangnya, sementara kawasan permukiman tetap memiliki perlindungan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain mengatur perkembangan industri dan permukiman, aspek kebencanaan turut menjadi bagian dalam revisi tata ruang.
Pemerintah Kota Cilegon ingin penataan wilayah mempertimbangkan potensi risiko bencana sehingga pembangunan di kawasan tertentu dapat disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat kerawanannya.
Robinsar mengatakan, perubahan RTRW diharapkan dapat membantu mengurangi dampak bencana yang mungkin terjadi.
“Supaya semuanya tertata dengan baik. Dengan nanti adanya perubahan RTRW, nanti juga meminimalisir dampak bencana yang ada,” katanya.
Dengan memasukkan aspek kebencanaan ke dalam perencanaan ruang, pembangunan di Cilegon diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Konsultasi publik menjadi salah satu tahapan untuk menghimpun masukan sebelum revisi RTRW ditetapkan. Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, dan pelaku industri untuk menyampaikan pandangan terkait kebutuhan penataan ruang Kota Cilegon.
Langkah tersebut penting mengingat Cilegon memiliki karakter wilayah yang kompleks. Di satu sisi, kota ini menjadi kawasan industri dan investasi, sementara di sisi lain terdapat permukiman, kawasan pesisir, serta ruang yang memiliki fungsi sosial dan lingkungan.
Melalui revisi RTRW, Pemkot Cilegon berupaya menyusun pembagian ruang yang lebih sesuai dengan perkembangan kota saat ini.
Dengan demikian, revisi RTRW 2026 tidak hanya menjadi instrumen untuk mengatur lokasi pembangunan, tetapi juga menjadi dasar untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan industri, kebutuhan permukiman, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat. (*)
Pemerintah
| 16 June 2026
..