CILEGON – DPRD Kota Cilegon melayangkan kritik tajam kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terkait proses mutasi Sekretaris DPRD (Sekwan) yang dinilai dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun komunikasi resmi kepada DPRD. Langkah pemkot tersebut dinilai mencederai etika pemerintahan serta bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip saling menghormati antar lembaga.
Kritik keras ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon pada Rabu, 1 Juli 2026.
Di hadapan para peserta rapat, politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa dirinya terpaksa mengangkat persoalan ini demi menjaga marwah lembaga legislatif. Rizki mengaku sangat menyayangkan karena pimpinan dewan justru baru mengetahui adanya pergantian posisi strategis tersebut dari informasi yang beredar di luar.
“Saya sampaikan hal yang penting demi menjaga marwah lembaga. Kami pimpinan DPRD baru mengetahui adanya mutasi Sekretaris DPRD melalui informasi yang beredar, dan bukan melalui komunikasi resmi,” kata Rizki.
Lebih lanjut, Rizki menjelaskan bahwa pihak legislatif sebenarnya sangat memahami regulasi mengenai penataan pegawai di lingkungan pemerintahan, di mana pergeseran posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) mutlak merupakan hak prerogatif kepala daerah. Namun, ia menekankan bahwa penggunaan kewenangan tersebut idealnya tetap menjunjung tinggi tata krama birokrasi.
“Kami tentu memahami bahwa mutasi ASN merupakan kewenangan saudara Wali Kota. Namun kami juga meyakini bahwa kewenangan yang baik selalu berjalan beriringan dengan etika pemerintahan dan penghormatan terhadap kelembagaan,” ujarnya.
Menurut Rizki, posisi Sekretaris DPRD memiliki fungsi yang amat krusial dan strategis sebagai jembatan yang mendukung penuh pemenuhan tugas, hak, serta fungsi legislatif. Oleh karena itu, koordinasi awal yang baik menjadi kunci utama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sehat.
“Bagi kami fungsi Sekretaris DPRD itu sangat strategis dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD. Kami menganggap komunikasi antarlembaga merupakan bagian yang penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik serta penghormatan terhadap kelembagaan DPRD,” ucap Rizki.
Rizki berharap kejadian semacam ini tidak terulang kembali di masa mendatang agar sinergi dan iklim kerja sama antara eksekutif dan legislatif di Kota Cilegon tidak terganggu.
“Oleh karena itu, ke depan kami berharap setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan DPRD dapat dikomunikasikan terlebih dahulu, sehingga sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga dengan baik demi kepentingan masyarakat Cilegon,” tuturnya.
Ia juga menambahkan agar insiden ini menjadi refleksi bersama bagi tata kelola birokrasi di Kota Cilegon.
“Dan kami juga berharap hal seperti ini menjadi yang terakhir. Sebab dukungan lembaga yang sehat tidak hanya dibangun dengan kewenangan, tetapi juga saling menghormati. Kami ingin kemitraan ini berjalan dengan baik, namun kemitraan yang baik tentu harus dimulai dengan komunikasi yang baik,” pungkas Rizki.
Kritik yang dilayangkan oleh Ketua DPRD ini terjadi setelah Wali Kota Cilegon, Robinsar, melakukan rotasi dan melantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) definitif di lingkungan Pemkot Cilegon. (red)
Pemerintah
| 16 June 2026
..