CILEGON โ Upaya penyelundupan puluhan ribu Benih Bening Lobster (BBL) melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, berhasil digagalkan aparat gabungan. Sebanyak 50.000 ekor benih lobster yang diduga akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polres Cilegon bersama personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) di kawasan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Petugas yang tengah melakukan pemeriksaan mencurigai sebuah kendaraan yang membawa muatan dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 boks styrofoam yang berisi puluhan ribu benih lobster.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, benih lobster tersebut kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Cilegon untuk diproses sesuai hukum.
โBenih lobster tersebut kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Cilegon untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,โ ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, total benih lobster yang ditemukan mencapai sekitar 50.000 ekor. Benih tersebut diduga berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak, sebelum dibawa melalui Tangerang dan selanjutnya direncanakan dikirim menuju Palembang.
Pengungkapan tersebut sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.
โKami bersyukur berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp7,5 miliar dengan mengamankan 50.000 ekor benih lobster,โ katanya.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial M, warga Kota Tangerang, Banten, dan AR, warga Kabupaten Lampung Barat, Lampung. Kedua tersangka kemudian menjalani proses hukum di Polres Cilegon.
Dari puluhan ribu benih lobster yang diamankan, sebanyak 46.000 ekor telah dilepasliarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke habitatnya. Sementara 4.000 ekor lainnya tetap disisihkan sebagai barang bukti untuk kebutuhan proses peradilan.
Selain benih lobster, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya 10 boks styrofoam, satu unit mobil Toyota Avanza, uang tunai, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan.
Kasus tersebut bermula dari pemeriksaan kendaraan yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak. Benih lobster yang dibawa para tersangka dikemas menggunakan boks styrofoam agar dapat diangkut menggunakan kendaraan pribadi.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Polres Cilegon bersama instansi terkait juga menegaskan akan memperketat pengawasan di sejumlah titik penyeberangan guna mencegah kembali terjadinya perdagangan ilegal Benih Bening Lobster. (*)
Pemerintah
| 16 June 2026
..