CILEGON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon turun langsung menertibkan sejumlah truk angkutan tambang yang melintas di ruas jalan dalam kota. Penindakan dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait keselamatan pengguna jalan.
Salah satu persoalan yang ditemukan petugas adalah kendaraan pengangkut material tambang yang membawa pasir dan batu dalam kondisi terbuka tanpa penutup terpal.
Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Manrek) Dishub Kota Cilegon Faturohman mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas truk tambang yang melintas di Jalan Kubang Laban dan Pecek.
“Makanya kita langsung turun ke jalan. Apa yang jadi keluhan masyarakat kita sampaikan juga kepada sopir truk,” kata Faturohman, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, petugas kemudian menemukan sejumlah kendaraan yang mengangkut material tambang tanpa menggunakan terpal. Para pengemudi langsung diberikan teguran agar menutup muatan sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
“Karena ada beberapa truk itu yang tidak ditutup terpal, akhirnya kita datangi dan sampaikan agar ditutup terpal,” ujarnya.
Dishub Cilegon menilai persoalan penutup muatan bukan sekadar masalah ketertiban kendaraan. Material yang terbuka dapat berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pasir yang terbawa angin berpotensi mengenai pengendara, khususnya pengguna sepeda motor. Sementara batu yang jatuh dari bak kendaraan dapat menimbulkan risiko kecelakaan.
“Keluhannya kan ada mobil lewat situ dengan muatan batu pasir tidak ditutup,” katanya.
Karena itu, Dishub meminta pengusaha tambang dan pemilik kendaraan memastikan seluruh material yang diangkut telah ditutup dengan baik sebelum kendaraan beroperasi di jalan umum.
“Himbauannya pengusaha tambang atau pemilik kendaraan, angkutan itu wajib ditutup, supaya tidak mengganggu pengguna jalan lain,” tegasnya.
Faturohman kembali menjelaskan risiko yang dapat muncul apabila material tambang dibiarkan terbuka selama perjalanan.
“Misalnya pasir, dikhawatirkan kalau tidak ditutup kena angin bertebaran, efeknya ke kendaraan roda dua. Apalagi batu, bahaya juga,” tuturnya.
Selain memastikan muatan tertutup, Dishub juga mengimbau truk angkutan tambang tidak melintas pada jam-jam sibuk.
Pengaturan waktu tersebut ditujukan untuk mengurangi potensi gangguan terhadap arus lalu lintas, mengingat kendaraan angkutan material memiliki ukuran dan dimensi lebih besar dibandingkan kendaraan pribadi.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari pengawasan Dishub terhadap aktivitas kendaraan angkutan tambang yang menggunakan ruas jalan kota.
Persoalan kendaraan tambang sebelumnya juga sempat menjadi perhatian Pemkot Cilegon. Pada Maret 2026, pemerintah bahkan menutup akses menuju lokasi pertambangan di wilayah Kabupaten Serang yang menggunakan akses jalan Kota Cilegon setelah muncul keluhan terkait lumpur dan kendaraan berat.
Sementara itu, pada September 2026, Pemkab Serang juga membahas rencana rekayasa lalu lintas bersama Pemkot Cilegon dan Polres Cilegon untuk mengantisipasi kemacetan yang ditimbulkan kendaraan tambang di jalur Serdang-Bojonegara-Merak.
Dengan penertiban tersebut, Dishub Cilegon berharap pengusaha tambang dan pengemudi lebih memperhatikan keselamatan selama mengangkut material. Penutup muatan menjadi salah satu kewajiban penting agar pasir maupun batu tidak mengganggu pengguna jalan lain maupun menyebabkan kecelakaan.
Pemerintah
| 16 June 2026
..