CILEGON - Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas pertambangan yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan meresahkan masyarakat. Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, bahkan menyatakan pencabutan izin akan dilakukan jika perusahaan tambang terbukti melanggar ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dimyati usai menghadiri kegiatan Ngeround Catur yang diselenggarakan Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Cilegon di kawasan wisata Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Sabtu (24/1/2026).
Dalam keterangannya, Dimyati mengatakan pemerintah daerah secara aktif melakukan peninjauan langsung ke wilayah-wilayah yang terdampak bencana, sekaligus menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
âMakanya kita kan berkunjung berkeliling-keliling dan memberikan supporting bantuan kepada yang terkena bencana,â kata Dimyati.
Ia mengungkapkan, persoalan banjir yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kota Cilegon, diduga tidak terlepas dari aktivitas pertambangan yang mengabaikan kelestarian lingkungan. Atas dasar itu, Pemprov Banten mulai memberlakukan kebijakan moratorium izin tambang.
âItu karna tadi ada tambang, kami sudah mulai memoraturium ijin tambang diantaranya Cilegon ini yang terkena dampak, impactnya persoalan banjir karena lingkungan tidak ramah lingkungan,â ujarnya.
Namun demikian, Dimyati menjelaskan bahwa kebijakan moratorium hanya diberlakukan untuk penerbitan izin tambang baru. Sementara perusahaan yang telah mengantongi izin tetap diperbolehkan beroperasi selama menjalankan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.
âMoratorium izin kalau yang sudah berizin silakan lanjut karena tidak mungkin stop. Yang melanjutkan izin baru, itu yang di moratorium,â ucapnya.
Terkait kemungkinan adanya perusahaan tambang yang telah berizin namun tetap menuai keluhan masyarakat, Dimyati menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan prinsip keberlanjutan.
âBoleh saja nanti kita cek apakah dia good practice atau tidak, kalau dia melakukan hal-hal pelanggaran kita tutup, kita cabut izinnya,â ungkapnya.
Wacana pengetatan pengawasan pertambangan ini dinilai sebagai langkah pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat. (MJ/red)
Pemerintah
| 30 January 2026
..