Kanal Fakta / Berita / Pemerintahan

Walikota Cilegon Robinsar Tegaskan Tak Boleh Ada Jual Beli Kursi SPMB Tahun 2026

Pemerintah - 2026-06-12 12:40:00
Ditulis Oleh : Redaksi
Walikota Cilegon Robinsar Tegaskan Tak Boleh Ada Jual Beli Kursi SPMB Tahun 2026

Wali Kota Cilegon Robinsar saat memberikan sambutan pada kegiatan penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan SPMB 2026 di Aula Setda Kota Cilegon, Jumat (12/6/2026).

CILEGON – Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik jual beli kursi.

Penegasan itu disampaikan Robinsar usai menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB 2026 Kota Cilegon yang dihadiri unsur Forkopimda dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan di Aula Setda Kota Cilegon, Jumat (12/6/2026).

Menurut Robinsar, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB harus memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik transaksional yang merugikan masyarakat.

"Hari ini dihadiri Forkopimda dan stakeholder terkait untuk memastikan SPMB berjalan transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif sehingga masyarakat bisa menerima haknya," katanya.

Ia menegaskan tidak akan mentolerir praktik jual beli kursi maupun bentuk penyimpangan lainnya dalam proses penerimaan siswa baru.

"Penekanan saya tadi tidak boleh ada jual beli kursi. Kalau nanti masyarakat menemukan ada oknum, laporkan. Kita akan tindak itu," ujarnya.

Robinsar meminta seluruh kepala sekolah mengawasi secara ketat pelaksanaan SPMB di masing-masing sekolah agar tidak terjadi praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, kepala sekolah harus bertanggung jawab penuh terhadap proses penerimaan peserta didik yang berlangsung di lingkungan sekolahnya.

"Tadi saya bilang kalau memang ada oknum itu harus bertanggung jawab. Jadi kepala sekolah harus memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan," tuturnya.

Bahkan, Robinsar mengaku tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah apabila terbukti terjadi praktik transaksional dalam pelaksanaan SPMB.

"Jangan sampai ada transaksional. Kepala sekolahnya saya ganti kalau memang ada transaksional itu," tegasnya.

Selain membahas pelaksanaan SPMB, Robinsar juga menyinggung wacana program sekolah gratis yang saat ini tengah dikaji oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Menurutnya, pemerintah masih melakukan perhitungan dan penyesuaian dengan kemampuan fiskal daerah sebelum mengambil keputusan terkait skema bantuan pendidikan yang akan diterapkan.

"Kita juga sedang mengkaji semuanya dengan menyesuaikan kondisi fiskal daerah, apakah nanti sekolah gratis atau bantuan untuk sekolah swasta," katanya.

Ia menjelaskan, tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah menciptakan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, baik dari kalangan mampu maupun kurang mampu. (red)

flash info
Download Gambar