Kanal Fakta / Berita / Hukum

Uang Hasil Curanmor Dipakai Beli Sabu, Polres Cilegon Bongkar 13 Kasus Sepanjang 2026

Kriminalitas - 2026-06-10 21:29:00
Ditulis Oleh : Redaksi
Uang Hasil Curanmor Dipakai Beli Sabu, Polres Cilegon Bongkar 13 Kasus Sepanjang 2026

Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Ridzky Salatun menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 13 kasus curanmor di wilayah hukum Polres Cilegon saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Rabu (10/6)

CILEGON – Polres Cilegon mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil dibongkar sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Sejumlah pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan kendaraan curian untuk membeli narkotika jenis sabu.

Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Rabu (10/6).

Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Ridzky Salatun mengatakan, selama enam bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon.

“Selama periode Januari sampai Juni 2026, kami berhasil mengungkap 13 kasus. Sebanyak enam kasus masih dalam proses penyidikan, sedangkan tujuh kasus lainnya telah memasuki tahap P21 dan Tahap II,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka berinisial BS, ASP, DH, H, R, MP dan J yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi.

Menurut Ridzky, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengambil kendaraan milik korban menggunakan kunci palsu atau kunci T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan beragam motif yang melatarbelakangi aksi para pelaku.

Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sebagian uang hasil penjualan kendaraan curian ternyata dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, ada pelaku yang mengaku menggunakan uang hasil penjualan kendaraan curian untuk membeli sabu-sabu. Ada juga yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa sepeda motor, STNK, BPKB, kunci kontak, rekaman CCTV, obeng hingga mata kunci T yang digunakan saat beraksi.

Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan di antaranya Honda Beat, Honda Scoopy, Honda Genio, Yamaha Vixion dan Yamaha Mio Gear.

Khusus pengungkapan yang dilakukan Polsek Ciwandan, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

Polres Cilegon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman guna meminimalkan risiko pencurian. (red)

flash info
Download Gambar