Kanal Fakta / Berita / Pemerintahan

TKD Menurun, Pemkot Cilegon Pangkas Hibah Keagamaan hingga 40 Persen

Pemerintah - 2026-01-27 22:17:00
Ditulis Oleh : Redaksi
TKD Menurun, Pemkot Cilegon Pangkas Hibah Keagamaan hingga 40 Persen

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Rahmatulloh

CILEGON - Pengetatan kebijakan fiskal pemerintah pusat berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah. Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota Cilegon terpaksa memangkas alokasi dana hibah keagamaan hingga sekitar 40 persen seiring berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD).

Tekanan fiskal tersebut tercermin dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon 2026 yang mengalami penyesuaian signifikan. Keterbatasan ruang fiskal membuat sejumlah program hibah, khususnya di sektor keagamaan, tidak dapat dialokasikan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Cilegon, Rahmatulloh, menyebut penurunan TKD dari pemerintah pusat menjadi faktor utama di balik kebijakan pengurangan hibah tersebut.

“Hibah keagamaan tahun 2026 memang banyak yang belum bisa terpenuhi karena kemampuan anggaran kita berkurang akibat pengurangan TKD pusat,” kata Rahmatulloh saat ditemui di kantor Setda Kota Cilegon, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, jumlah pengajuan hibah dari berbagai lembaga keagamaan setiap tahunnya tergolong tinggi. Namun, kondisi fiskal saat ini memaksa pemerintah daerah melakukan seleksi lebih ketat agar alokasi anggaran tetap proporsional dan tepat sasaran.

Meski alokasi hibah mengalami penurunan, Pemkot Cilegon berupaya tetap menjaga keberlangsungan lembaga keagamaan yang memiliki peran strategis dalam pembinaan umat. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan asas pemerataan serta rekam jejak penerima hibah sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah mengalihkan sebagian fokus anggaran untuk penguatan sumber daya manusia di bidang pendidikan keagamaan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah peningkatan kesejahteraan guru madrasah.

“Kesejahteraan guru madrasah mengalami kenaikan kurang lebih Rp3 miliar,” ujar Rahmatulloh.

Ia berharap, kebijakan tersebut dapat berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di Kota Cilegon.

Untuk lembaga keagamaan yang bersifat mitra strategis pemerintah, alokasi hibah tetap dipertahankan. Beberapa lembaga yang masuk dalam prioritas di antaranya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).

“Yang sifatnya rutin tetap ada, seperti Baznas, MUI, dan LPTQ,” jelasnya.

Secara total, anggaran hibah keagamaan pada APBD 2026 tercatat sebesar Rp36 miliar, dengan hibah umum mencapai Rp10,175 miliar. Alokasi tersebut meliputi LPTQ sebesar Rp2,7 miliar, Baznas Rp300 juta, MUI Rp210 juta, PCNU Rp20 juta, serta sekitar Rp762 juta yang dialokasikan untuk masjid dan pondok pesantren.

Namun, Rahmatulloh mengakui bahwa porsi hibah untuk pondok pesantren dan pembangunan masjid mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem giliran penerima hibah.

“Beberapa masjid sudah menerima hibah di tahun-tahun sebelumnya, sehingga tahun ini porsinya menurun,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa dana hibah bersifat stimulan dan tidak wajib diberikan setiap tahun kepada penerima yang sama, kecuali bagi lembaga yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pemkot Cilegon menargetkan pencairan hibah keagamaan dilakukan pada triwulan kedua, sekitar April hingga Mei 2026. Seluruh penerima hibah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat akhir Desember.

“Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan ke Kesra setelah dana digunakan, paling lambat akhir Desember,” ucapnya. (MJ/red)

flash info
Download Gambar