Kanal Fakta / Berita / Hukum

Resmi! Indonesia Punya kementrian Haji dan Umrah

Nasional - 2025-08-26 10:57:00
Ditulis Oleh : Redaksi

Cucuk Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna. (Sc: Tangkapan layar dari channel youtube resmi DPR-RI dengan judul RAPAT PARIPURNA DPR RI KE-4 MASA PERSIDANGAN I TAHUN SIDANG 2025-2026"

Jakarta - DPR RI secara resmi mengesahkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui Rapat Paripurna. Dengan demikian, pengelolaan ibadah haji dan umrah kini akan berada di bawah kementerian tersebut, bukan lagi di bawah Kementerian Agama.

Pembentukan kementerian ini diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). yang dapat disaksikan dalam Live Youtube Channel DPR RI.

Rapat dimulai dengan penyampaian RUU Haji dan Umrah oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang salah satu poinnya adalah mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat: satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia kan menjadi satu atap atau one stop service semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," ucap Marwan, disiarkan TVR Parlemen.

"Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah," tambahnya.

Pimpinan rapat paripurna, Cucun Ahmad Syamsurijal, kemudian meminta persetujuan peserta rapat terkait RUU tersebut.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Perwakilan presiden, yang disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, juga menyatakan persetujuan atas pengesahan RUU Haji dan Umrah tersebut.

Kementerian baru ini merupakan perubahan dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang sebelumnya dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada awal masa pemerintahannya. BP Haji diberi mandat untuk mengelola penyelenggaraan haji mulai tahun 2026, menggantikan peran yang selama ini dijalankan Kementerian Agama.

Usulan pembentukan kementerian yang mengurusi haji dan umrah dibahas dalam revisi UU Haji dan Umrah. Dalam rapat kerja pada Senin (25/8/2025), Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyetujui perubahan dari badan menjadi kementerian.

"Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Rekomendasi untuk Anda
Ganggu Investasi dan Pembangunan di Cilegon, Kapolres Akan Tindak Tegas Aksi Premanisme Kriminalitas | 29 July 2025
Ganggu Investasi dan Pembangunan di Cilegon, Kapolres Akan Tindak Tegas Aksi Premanisme

Kapolres Cilegon, AKBP Dr. Martua Raja Taripar Silitonga saat hadir pada kegiatan lepas sambut Kajari Cilegon...

flash info
Download Gambar