CILEGON – Kepolisian Resor Cilegon menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan MA (9), anak dari dewan pakar PKS Kota Cilegon, Maman Suherman, pada Kamis (15/1/2026). Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian, Komplek BBS III Blok C5 Nomor 8, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan tersangka HA (31) untuk memperagakan rangkaian peristiwa pembunuhan yang menewaskan korban. Proses rekonstruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas alur tindak pidana dari awal hingga akhir sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Ia menegaskan, seluruh adegan yang diperagakan oleh tersangka merupakan hasil pendalaman penyidik dan tidak menemukan fakta baru selama proses rekonstruksi berlangsung.
“Adagan tadi ada 36 adegan,” katanya.
Menurut Yoga, kehadiran rekonstruksi juga menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Ia juga meminta awak media untuk menghormati kondisi keluarga korban dengan tidak memasuki area rumah selama proses berlangsung.
Ayah korban, Maman Suherman, mengaku tidak memiliki akses untuk mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menyebut hanya dapat menyaksikan sebagian kecil proses tersebut.
“Kalau melihat tersangka, iya. Cuman saya tidak ada akses untuk masuk mengikuti dari awal, hanya tadi bagian atas saja,” ujarnya kepada awak media.
Meski demikian, Maman menyatakan pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.
“Supaya kabar rekonstruksi ini tidak liar, kita hormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian,” tuturnya.
Terkait kesesuaian antara rekonstruksi dan peristiwa yang terjadi, Maman mengaku melihat adanya kecocokan berdasarkan apa yang ia saksikan.
“Insyaallah, kalau dilihat dari ini, ada kecocokan,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar penegakan hukum dilakukan secara tegas apabila dalam proses hukum ditemukan unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
“Kalau berencana, hukuman mati tidak masalah. Tinggal nanti bagaimana berita acara dari pihak kepolisian ke kejaksaan,” ungkapnya.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, polisi melakukan penjagaan ketat dengan memasang garis polisi sejak pertigaan masuk gang perumahan korban. Pembatasan tersebut membuat awak media tidak memiliki sudut pengambilan gambar yang jelas selama rekonstruksi berlangsung.
Media baru diperbolehkan mengambil gambar setelah seluruh rangkaian rekonstruksi selesai dan tersangka dibawa kembali oleh Polres Cilegon. (MJ/red)
Pemerintah
| 30 January 2026
..