Kanal Fakta / Berita / Pemerintahan

Ratusan P3K Ajukan Pembiayaan ke BPRS, Angsuran Gunakan Sistem Potong Gaji

Pemerintah - 2026-02-25 20:04:00
Ditulis Oleh : Redaksi
Ratusan P3K Ajukan Pembiayaan ke BPRS, Angsuran Gunakan Sistem Potong Gaji

Kantor BPRS Cilegon Mandiri.

CILEGON – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu tercatat mengajukan pembiayaan ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM). Skema angsuran dilakukan melalui sistem potong gaji yang dikoordinasikan dengan bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Humas BPRSCM, Eni Nuraeni, menyampaikan bahwa saat ini jumlah P3K paruh waktu yang telah mengajukan pembiayaan mencapai sekitar 300 orang. Jika dihitung sejak masih berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) hingga menjadi P3K, total nasabah dari segmen tersebut disebut telah melampaui seribu orang.

“P3K itu memang dari awal sebagian sudah menjadi nasabah BPRS, bahkan sejak masih berstatus TKK. Jadi ketika sekarang mereka menjadi P3K, peluang untuk mendapatkan pembiayaan tentu lebih besar,” katanya, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, BPRS memberikan plafon pembiayaan maksimal Rp25 juta dengan tenor paling lama tiga tahun. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain melampirkan surat keputusan (SK), surat kuasa potong gaji dari OPD, serta dokumen umum seperti KTP, Kartu Keluarga, foto, dan buku nikah.

“Untuk P3K, kami bisa membiayai maksimal sampai Rp25 juta dengan jangka waktu paling lama 3 tahun. Syaratnya cukup melampirkan SK, kuasa potong gaji dari masing-masing OPD, serta persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, foto, dan buku nikah,” ujarnya.

Terkait dokumen SK, ia menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan harus asli.

Dari sisi akad, BPRS rata-rata menggunakan skema murabahah dengan margin 18 persen per tahun. Skema tersebut juga berlaku untuk pembiayaan pelaku UMKM dan Koperasi Merah Putih.

“Hanya saja untuk UMKM ada yang disubsidi pemerintah sehingga terlihat seperti 0 persen di nasabah, tetapi BPRS tetap menerima margin 18 persen,” ucapnya.

Eni menambahkan, perhitungan margin disesuaikan dengan plafon dan jangka waktu pembiayaan.

“Kalau plafonnya misalnya Rp15 juta, maka dikalikan 18 persen per tahun, lalu dikalikan sesuai jangka waktu, misalnya 3 tahun,” katanya.

Menurutnya, keunggulan pembiayaan bagi P3K terletak pada mekanisme pembayaran yang dilakukan langsung melalui pemotongan gaji oleh bendahara OPD, sehingga meminimalkan risiko tunggakan.

“Untuk pembiayaan umum biasanya jaminannya sertifikat atau BPKB. Sedangkan untuk P3K, jaminannya adalah sistem potong gaji langsung,” ujarnya. (MJ/red)

flash info
Download Gambar