Kanal Fakta / Berita / Pemerintahan

Penertiban Pedagang Pasar Kranggot Tunggu Penetapan Kios

Pemerintah - 2026-01-29 20:56:00
Ditulis Oleh : Redaksi
Penertiban Pedagang Pasar Kranggot Tunggu Penetapan Kios

Beberapa pedagang di sekitar jalan pintu masuk dan keluar, Selasa (28/1/2026).

CILEGON - Rencana penertiban pedagang di kawasan Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Langkah tersebut masih menunggu rampungnya penetapan dan penataan kios yang menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.

Padahal, penertiban pedagang di pasar tradisional terbesar di Cilegon itu sebelumnya telah dicanangkan dan sempat dilakukan pada 2025, pada masa awal kepemimpinan Wali Kota Cilegon Robinsar. Namun hingga kini, pedagang masih banyak yang berjualan di badan jalan pintu masuk dan keluar pasar, memicu kesemrawutan serta mengganggu arus lalu lintas.

Pantauan Kabar Banten di lapangan menunjukkan, aktivitas jual beli di sepanjang akses masuk dan keluar Pasar Kranggot masih berlangsung. Kondisi tersebut tidak terlepas dari belum adanya kepastian penempatan kios bagi para pedagang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon pun mengaku belum dapat mengambil langkah tegas. Selain menunggu kesiapan kios, aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan utama lantaran para pedagang masih berada dalam posisi menunggu kepastian lokasi berjualan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Noviyogi Hermawan, mengungkapkan bahwa persoalan penertiban pedagang di Pasar Kranggot bukanlah hal baru. Ia menyebut, penertiban pernah dilakukan sebelumnya, namun terkendala kesiapan fasilitas di dalam pasar.

“Sebelum saya disini pernah melakukan penertiban disana. Ada persoalan belum tersedianya infrastruktur yang baik di disperindag, sehingga pedagang lari keluar,” katanya kepada Kabar Banten, Kamis (29/1/2026).

Menurut Noviyogi, penanganan Pasar Kranggot tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Satpol PP. Diperlukan keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Disperindag selaku pengelola pasar.

“Kita disini berkaitan dengan Pasar Kranggot, tidak bisa berdiri sendiri, harus ada dinas lain lintas opd yaitu disperindag,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga kini penempatan pedagang di dalam pasar belum memiliki kejelasan. Kondisi tersebut membuat upaya penertiban pedagang yang berjualan di luar area pasar menjadi sulit dilakukan.

“Sekarang gimana mau diusir pedagang, lah didalam pasarnya sendiri belum jelas duduknya dimana (pedagang),” tuturnya.

Karena itu, Satpol PP memilih menunggu penyelesaian penataan pasar sekaligus penyediaan lokasi berjualan yang layak sebelum melakukan penertiban lanjutan di luar pasar.

“Makanya kita menunggu bagaimana Disperindag menata pasar dulu, sampai ada tempat lokasi untuk pedagang, baru yang dikuar kita tertibkan,” ucapnya.

Noviyogi juga menyinggung bahwa Satpol PP sempat melakukan penjagaan di pintu masuk Pasar Kranggot. Namun, langkah tersebut tidak berjalan optimal karena kesiapan kios di dalam pasar belum sepenuhnya terpenuhi.

“Kemarin kita lakukan itu karena asumsi kami pasar sudah siap, didalamnya sudah sediakan stand-stand jadi yang penjual yang diluar dimasukkan kedalam,” katanya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketersediaan tempat berjualan di dalam pasar belum sesuai kebutuhan. Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan kios menjadi prasyarat utama sebelum penertiban kembali dilakukan.

Ia pun berharap Disperindag segera merampungkan penataan kios agar pedagang dapat berjualan secara tertib dan sesuai peruntukannya.

“Setelah itu selesai baru berurusan dengan Satpol PP,” pungkas Noviyogi. (MJ/red)

flash info
Download Gambar