Kanal Fakta / Berita / Pemerintahan

Pemkot Cilegon Tunggu Rekomendasi BKN, Open Bidding Bakal Dihentikan

Pemerintah - 2026-02-24 18:06:00
Ditulis Oleh : Redaksi
Pemkot Cilegon Tunggu Rekomendasi BKN, Open Bidding Bakal Dihentikan

Suasana Apel ASN Kota Cilegon

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon berencana menghentikan mekanisme open bidding dalam pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) setelah penerapan sistem manajemen talenta memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu tahapan ekspos hasil kesiapan kepada BKN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan dokumen penilaian telah dipenuhi. Dari sembilan dokumen yang dipersyaratkan, hanya tersisa tahapan paparan kepada BKN sebagai dasar evaluasi kelayakan penerapan sistem tersebut.

“Untuk penerapan manajemen talenta, dari sembilan dokumen penilaian itu kita tinggal satu langkah lagi, yaitu ekspos ke BKN. Persyaratan administrasi dan dokumen sudah kita siapkan,” kata Joko di Cilegon, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam skema manajemen talenta tidak seluruh ASN wajib mengikuti asesmen. Namun, sedikitnya 75 persen pejabat pemangku jabatan harus melalui proses penilaian, mulai dari eselon II, eselon III, eselon IV hingga jabatan fungsional.

Menurut Joko, jumlah pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon saat ini sekitar 584 orang, terdiri atas eselon IVB seperti kepala seksi (kasi) dan sekurahan, eselon IVA lurah dan kepala subbagian (kasubag), eselon IIIB seperti sekretaris kecamatan (sekmat) dan kepala bidang (kabid), eselon IIIA camat dan kepala bagian (kabag), hingga eselon II.

“Assessment sudah kita lakukan. Tahun lalu di UPTB sekitar 920 orang sudah di-assessment, kecuali eselon II karena eselon II harus assessment khusus,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebanyak sembilan pejabat eselon II telah mengikuti asesmen khusus. Sementara pejabat eselon IIIB dan eselon IV disebut telah seluruhnya menjalani proses penilaian.

Pada 2026, BKPSDM akan melanjutkan tahapan ekspos hasil asesmen kepada BKN.

“Terkait ekspos ke BKN, kita akan bersurat terlebih dahulu, kemudian dijadwalkan oleh BKN,” tuturnya.

Joko menegaskan, tahapan tersebut bukan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU), melainkan paparan kesiapan penerapan manajemen talenta. Apabila rekomendasi telah diterbitkan, Pemkot Cilegon akan menerapkan sistem tersebut secara penuh.

“Kalau sudah keluar rekomendasi, maka kita wajib menggunakan manajemen talenta. Artinya, tidak ada lagi mekanisme open bidding seperti sebelumnya,” ucapnya. (MJ/red)

flash info
Download Gambar