Kanal Fakta / Berita / Pemerintahan

Pemkot Cilegon Pastikan Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Tetap Terlayani Lewat APBD

Pemerintah - 2026-02-12 19:17:00
Ditulis Oleh : Redaksi
Pemkot Cilegon Pastikan Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Tetap Terlayani Lewat APBD

Kepala Dinsos Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma (kanan) bersama Kabid Perlilndungan dan Jaminan Sosisal Dinsos, Intini (kiri).

CILEGON – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon memastikan warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan dampak kebijakan pemerintah pusat melalui SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian data berdasarkan pemeringkatan desil kesejahteraan.

“Kalau cilegon alhamdulillah tidak ada masalah karena kita kan masuk UHC jadi kita bisa dicover dari APBD,” katanya, Kamis (12/2/2026).

Ia menerangkan, masyarakat yang dinilai mampu dapat mendaftar sebagai peserta mandiri dengan membayar iuran secara pribadi. Sementara itu, warga tidak mampu yang terdampak penonaktifan dapat melapor ke Dinsos Cilegon untuk didaftarkan ke Pemerintah Kota Cilegon atau direaktivasi ke PBI JKN, sehingga dapat kembali memperoleh jaminan melalui program UHC yang dibiayai APBD.

Dinsos juga memastikan bahwa dalam kondisi darurat, kepesertaan dapat segera diaktifkan kembali setelah proses pendaftaran ulang dan rekonsiliasi data dilakukan.

“Apabila peserta dalam pengurusan mengaktifkan lagi dalam perawatan bisa masuk konteks langsung,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinsos, penonaktifan PBI JKN di Kota Cilegon dilakukan secara bertahap, dengan jumlah tertinggi terjadi pada Januari 2026 sebanyak 8.502 peserta.

Lia menjelaskan, perubahan status kepesertaan dipengaruhi pembaruan indikator penilaian kesejahteraan. Jika sebelumnya hanya menggunakan satu indikator, kini pemerintah pusat menerapkan sejumlah indikator sosial ekonomi sehingga terjadi pergeseran desil pada sebagian warga.

“Kalau dulu hanya satu indikator, sekarang banyak indikator. Jadi ada perubahan desil. Itu yang menyebabkan sebagian warga bergeser statusnya,” tuturnya.

Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir. Warga yang kepesertaannya nonaktif dan membutuhkan layanan kesehatan mendesak tetap dapat dilayani melalui mekanisme UHC yang berlaku di Kota Cilegon.

“Prinsipnya alhamdulillah, karena kita sudah UHC, masyarakat tetap bisa ditangani. Kalau mendesak bisa langsung kita urus,” ucapnya.

flash info
Download Gambar