CILEGON ā Pemerintah Kota Cilegon mengambil langkah sementara terhadap aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi namun dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya dampak lingkungan, khususnya saat musim hujan yang berpotensi memperparah bencana banjir.
Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menyampaikan bahwa penghentian sementara aktivitas pertambangan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan moratorium yang telah diajukan kepada pemerintah provinsi.
āDisesuaikan dengan surat moratorium yang sudah diajukan kepada gubernur. Setahu saya, ada instruksi untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan selama musim hujan,ā katanya usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Banjir di Kota Cilegon di Aula Setda, Rabu (14/1/2026).
Kebijakan tersebut diperkuat oleh pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menerbitkan izin baru maupun memperpanjang izin pertambangan yang telah ada selama kebijakan tersebut berlaku.
āIya, untuk berhenti dulu. Tidak memberikan perizinan baru atau memperpanjang izin yang lama,ā ujarnya.
Di sisi lain, Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menegaskan bahwa penanganan aktivitas pertambangan ilegal tidak dapat dilakukan secara instan. Aparat penegak hukum harus memastikan setiap tindakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat kompleksitas regulasi di sektor pertambangan.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menyebutkan bahwa persoalan pertambangan harus dilihat secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai regulasi lintas sektor, mulai dari penataan ruang hingga perlindungan lingkungan hidup.
Ia juga menanggapi isu keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, Polres Cilegon tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin tersebut.
āSudah diatur dalam disiplin Polri. Jika terbukti, pasti ada sanksi yang diberikan,ā ujarnya.
Martua menjelaskan bahwa terdapat sejumlah regulasi utama yang menjadi dasar dalam menentukan legalitas suatu aktivitas pertambangan.
āHarus dilihat dulu empat aturan. Pertama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ketiga Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pembaruan pada 2023 yang mengubah pengaturan tahun 2020, dan keempat undang-undang perubahan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025,ā tuturnya.
Menurutnya, perubahan regulasi juga berdampak pada karakter sanksi yang dikenakan, di mana beberapa ketentuan yang sebelumnya bersifat pidana kini beralih menjadi administratif, khususnya dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Martua menegaskan bahwa penilaian ilegal atau tidaknya aktivitas pertambangan harus dilihat dari izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki serta tahapan kegiatan yang sedang berlangsung.
āApakah masih tahap eksplorasi atau sudah tahap penambangan. Itu yang menentukan ilegal atau tidak. Kalau IUP operasi produksi melakukan penambangan sesuai titik koordinat yang ditetapkan, itu legal. Jadi harus dilihat pasalnya terlebih dahulu,ā ucapnya.
Meski demikian, Polres Cilegon menyatakan siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang bermasalah. Namun, setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada kejelasan bentuk pelanggaran.
āHarus diketahui dulu ilegalnya karena apa. Tidak mungkin keluar persetujuan lingkungan tanpa dasar. Izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL tidak mungkin dikeluarkan pejabat sembarangan karena ada konsekuensi pidananya,ā ungkapnya. (MJ/red)
Pemerintah
| 30 January 2026
..