CILEGON - Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cilegon dipastikan akan mulai dikenakan pajak pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari finalisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Kota Cilegon.
Ketua Pansus PDRD, Rahmatulloh, menyampaikan hal tersebut usai Rapat Kerja Pembahasan Finalisasi Raperda di Ruang DPRD, Rabu (10/12/2025). Ia menjelaskan bahwa pajak akan diberlakukan ketika penghasilan pedagang, termasuk PKL serta pelaku usaha makanan dan minuman, telah mencapai ambang tertentu.
“Semua pedagang kaki lima, restoran, ketika penghasilan sudah lima juta, ya kena,” ujarnya.
Rahmatulloh menambahkan, usulan perubahan ini juga berkaitan dengan penyesuaian pembiayaan umum, termasuk layanan yang tidak menggunakan BPJS. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan pajak maupun retribusi yang disusun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.
“Itu tidak memberatkan masyarakat, karena itu sudah ada kajian. Dan bukan pajak yang naik, tapi retribusi seperti parkir, layanan sampah, layanan jasa makan dan minum yang dikelola oleh pelaku UMKM,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa batas penghasilan pelaku UMKM yang terkena kewajiban pajak juga akan berubah.
“Dulu kan pelaku UMKM yang berpenghasilan 2 juta kena pajak, sekarang tidak. Kita usulkan jadi lima juta kena pajak. Jangan salah, pedagang kaki lima pecel lele kalau ramai hasilnya bisa 5 juta sebulan,” ungkapnya.
Selain pajak PKL, Raperda baru ini juga mengatur retribusi tambahan yang akan dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), seperti pengelolaan lahan, parkir, dan penyewaan gedung.
“Lalu kita ada retribusi baru Dispora tentang pengelolaan lahan, parkir, dan penyewaan gedung. Masyarakat kan menggunakan sport center atau fasilitas olahraga milik pemkot kan gratis. Sekarang, berdasarkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, harus berbayar retribusi, mengacu pada kabupaten dan kota lain,” katanya.
Sementara itu, Rahmatulloh memastikan tarif pajak daerah tidak banyak mengalami perubahan. Namun terdapat peluang kerja sama pemungutan untuk parkir tepi jalan nasional.
“Kalau pajak masih sama dengan yang lalu, tidak ada perubahan, kecuali kalau seperti pajak parkir tepi jalan nasional yang semula tidak boleh dipungut. Ke depan boleh dikerjasamakan dengan pemprov dan pusat. Kalau boleh dikerjasamakan, mungkin itu akan dipungut retribusi parkir tepi jalan nasionalnya,” ujarnya.
Jika kerja sama tersebut tidak memungkinkan, Pemkot akan mengalihkan mekanisme pemungutannya.
“Kalau tidak diperbolehkan, terpaksa kita akan mengalihkan ke pajak parkir. Mau tidak mau pemilik lahan-lahan harus mengelola parkirnya. Nanti dipungut pajak parkirnya. Karena retribusinya tidak terpungut oleh kita, tapi pungutannya ada di lapangan. Itu kan larinya antah-berantah,” tuturnya. (MJ/red)