Kanal Fakta / Berita / Hukum

Menang di PTUN, Pemkot Cilegon Pastikan Proses Pemberhentian Maman Sesuai Aturan

Pemerintah - 2026-06-22 23:44:00
Ditulis Oleh : Redaksi
Menang di PTUN, Pemkot Cilegon Pastikan Proses Pemberhentian Maman Sesuai Aturan

Suasana sidang di PTUN Serang

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon memastikan seluruh proses yang ditempuh dalam pemberhentian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin terhadap Wali Kota Cilegon.

Putusan tersebut diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang pada Senin (22/6) dalam perkara Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon Agung Budi Prasetya membenarkan hasil putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh pokok gugatan yang diajukan penggugat.

"Putusan hari ini terkait PTUN terhadap SK Wali Kota telah diputuskan hasilnya. Untuk pokok perkara, gugatan penggugat ditolak seluruhnya," katanya.

Agung menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah tuntutan yang diajukan penggugat, mulai dari permintaan pembatalan Surat Keputusan Wali Kota terkait pemberhentian Sekda hingga tuntutan lainnya yang berkaitan dengan objek sengketa.

Namun seluruh tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kan gugatan ada tiga, sehingga tidak ada yang dikabulkan," ujarnya.

Menurut Agung, putusan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa tahapan dan prosedur yang dijalankan Pemerintah Kota Cilegon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dari situ menunjukkan bahwa tahapan yang ditempuh sampai munculnya objek gugatan sudah sesuai mekanisme dan prosedur," tuturnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota Cilegon tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan apabila terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat.

"Kalau kami sifatnya hanya menunggu. Kalau pun ada upaya hukum lanjutan, mau banding dan sebagainya dari pihak yang tanda kutip tidak puas, kami siap mengikuti," katanya.

Sebelumnya, mantan Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin mengajukan gugatan ke PTUN Serang terkait pemberhentiannya dari jabatan Sekda Kota Cilegon.

Dalam gugatannya, penggugat meminta pembatalan keputusan yang menjadi objek sengketa, pemulihan kedudukan, serta sejumlah tuntutan hak kepegawaian lainnya.

Namun melalui putusan yang dibacakan pada Senin (22/6), majelis hakim PTUN Serang memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat. (red)

flash info
Download Gambar