CILEGON - Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menegaskan bahwa seluruh kebijakan strategis daerah harus dikembalikan dan diproses melalui mekanisme pemerintahan yang konstitusional.
Penegasan tersebut disampaikan Rizki merespons isu yang berkembang di tengah publik terkait wacana penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari yang dibangun PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), serta rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Pemerintah Kota Cilegon dengan pihak swasta.
Menurut Rizki, kebijakan yang menyangkut pelepasan atau pengalihan aset strategis daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk jalan akses pelabuhan, hingga penyesuaian NJOP yang berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak dapat diputuskan secara sepihak.
"Perlu dipahami bahwa NJOP memiliki korelasi langsung dengan PAD, khususnya dari sektor pajak daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan penurunan atau penyesuaian NJOP tidak dapat dipandang sebagai kebijakan teknis semata, melainkan bagian dari kebijakan fiskal daerah yang berdampak pada struktur APBD dan keberlanjutan keuangan daerah," kata Rizki kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Ia juga meluruskan informasi terkait Focus Group Discussion (FGD) yang sebelumnya telah dilaksanakan. Rizki mengaku hadir dalam forum tersebut, namun tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draf nota kesepahaman (MoU) yang kemudian beredar.
"Bahkan, undangan untuk menghadiri penandatanganan MoU diterima dalam waktu yang sangat terbatas, tanpa adanya pembahasan substansi dokumen secara kelembagaan," ujarnya.
āAtas dasar kehati-hatian dan tanggung jawab jabatan, saya memilih untuk tidak menghadiri penandatanganan tersebut karena tidak mengetahui secara utuh isi MoU dan belum pernah dibahas melalui mekanisme di DPRD,ā tegasnya.
Meski demikian, Rizki menyatakan tetap menghormati adanya komunikasi dan dialog antara Pemerintah Kota Cilegon, BUMD, dan pihak swasta sebagai bagian dari upaya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Tapi perlu ditegaskan bahwa forum-forum tersebut tidak dapat menggantikan mekanisme pengambilan keputusan resmi melalui DPRD sebagai lembaga legislatif daerah," ucapnya.
Rizki menegaskan, hingga saat ini DPRD Kota Cilegon belum pernah memberikan persetujuan atas rencana penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari maupun kebijakan penyesuaian NJOP sebagaimana yang ramai diperbincangkan di ruang publik dan media.
"Sebagai Ketua DPRD, saya berkewajiban memastikan agar setiap kebijakan strategis daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Ia pun menilai bahwa seluruh isu strategis tersebut harus dibahas secara resmi dan terbuka melalui mekanisme DPRD, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang memberikan fungsi anggaran dan pengawasan kepada lembaga legislatif.
"Saya menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi menghambat investasi maupun pembangunan daerah. DPRD justru ingin memastikan agar setiap kebijakan strategis daerah dijalankan sesuai aturan, menjaga aset daerah, melindungi kepentingan publik, serta menjamin keberlanjutan PAD Kota Cilegon," tuturnya.
Rizki menegaskan DPRD Kota Cilegon akan terus menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara utuh dan konstitusional sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. (red)
Pemerintah
| 30 January 2026
..