CILEGON – Insiden keluarnya asap berwarna oranye dari kawasan industri kembali memicu perhatian publik terhadap kesiapsiagaan bencana industri di Kota Cilegon. Peristiwa kebocoran zat kimia yang diduga asam nitrit di PT Vopak tersebut tidak hanya menimbulkan puluhan warga terdampak, tetapi juga memunculkan evaluasi terhadap pola komunikasi perusahaan kepada masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti kejadian itu, DPRD Kota Cilegon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Vopak, lurah, kecamatan, perwakilan masyarakat, serta dinas terkait pada Kamis (12/2/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, menekankan bahwa sebagai kota industri, Cilegon semestinya memiliki sistem penanganan bencana industri yang terintegrasi, baik dari sisi infrastruktur maupun edukasi publik.
“Selain itu, masyarakat sekitar juga perlu mendapatkan edukasi dan sosialisasi kebencanaan secara rutin. Berdasarkan informasi, sosialisasi terakhir dari pihak perusahaan dilakukan sekitar tiga tahun lalu,” katanya, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, sosialisasi harus menjadi langkah preventif agar warga memahami prosedur keselamatan saat terjadi insiden, termasuk mengenali jalur evakuasi hingga langkah awal perlindungan diri.
“Terkait dugaan kelalaian, kami memahami Kementerian Lingkungan Hidup tengah mengkaji kemungkinan gugatan perdata dan pidana. Namun di Komisi II, kami lebih fokus memastikan masyarakat terdampak mendapatkan penanganan kesehatan secara maksimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, sebanyak 58 orang tercatat terdampak dalam peristiwa tersebut. DPRD meminta agar perusahaan tidak berhenti pada penanganan awal semata.
“Kami mendorong agar PT Vopak turut memantau perkembangan kesehatan para korban, sehingga tidak hanya dinyatakan sembuh saat keluar dari rumah sakit, tetapi juga tetap dilakukan observasi lanjutan karena dikhawatirkan dampaknya bisa muncul di kemudian hari,” tuturnya.
Selain aspek kesehatan, forum tersebut juga menyinggung persoalan ketenagakerjaan. Meski pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, mekanisme rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri turut menjadi perhatian masyarakat.
“Sesuai aturan yang ada, perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja harus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja agar proses perekrutan berjalan proporsional,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PT Vopak, Buyung Hakim, menyatakan perusahaan akan memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan guna mencegah kejadian serupa.
“Kami juga menerima saran dari DPRD untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait pemantauan lanjutan, dan hal tersebut akan kami lakukan bersama pihak kelurahan dan instansi terkait,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa insiden tersebut bukan merupakan ledakan. Warga yang terdampak telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan sebagian besar diperbolehkan pulang pada hari yang sama.
Buyung menjelaskan, asap oranye yang terlihat berasal dari pelepasan uap saat proses pembersihan kompartemen atau tangki sebagai bagian dari prosedur operasional. Meski demikian, pihaknya mengakui peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi internal.
“Terkait perhatian dari kementerian, kami menghargai seluruh masukan yang diberikan, khususnya yang berkaitan dengan operasional dan dampak lingkungan. Untuk perizinan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), kami telah mengajukan perpanjangan izin dan saat ini prosesnya sedang berjalan, menyesuaikan dengan perubahan regulasi dan format perizinan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait kemungkinan langkah hukum dari kementerian, perusahaan menyatakan akan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang. Rapat bersama DPRD tersebut menjadi ruang klarifikasi sekaligus pengingat bahwa di tengah aktivitas industri, aspek keselamatan, transparansi, dan perlindungan masyarakat tetap menjadi perhatian utama. (MJ/red)
Pemerintah
| 07 February 2026
..