TANGERANG - Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengabulkan gugatan cerai antara pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dan istrinya Azizah Salsha. Putusan tersebut dibacakan secara verstek, yakni tanpa kehadiran tergugat.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Solahhudin, menjelaskan bahwa gugatan masuk pada 1 Agustus 2025. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, lalu sidang kedua sekaligus pembacaan putusan dilakukan hari ini.
“Sidang yang kedua sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat. Jadi sudah resmi putus hanya dalam dua kali sidang,” kata Solahhudin.
Baik Arhan maupun Azizah tidak pernah hadir langsung selama persidangan. Keduanya hanya diwakili kuasa hukum. “Prinsipal tidak hadir, karena beliau sedang berada di luar negeri untuk bermain bola,” ujarnya.
Meski gugatan dikabulkan, pengadilan tidak mengungkap alasan perceraian. “Materi tidak bisa kami sampaikan. Yang bisa kami jelaskan hanya proses dan agendanya. Karena ini verstek, tergugat memang tidak pernah datang sejak awal,” tambahnya.
Namun, Solahhudin menegaskan bahwa status resmi perceraian baru benar-benar sah setelah ikrar talak diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, kecuali jika ada banding hingga kasasi.
Pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, resmi menggugat cerai istrinya, Azizah Salsha, di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang. Permohonan cerai talak tersebut diajukan pada 1 Agustus 2025 dan teregister dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Perceraian ini terungkap setelah kuasa hukum Arhan, Singgih Tomi Gumilang, hadir dalam persidangan di PA Tigaraksa pada Senin (25/8). Kehadiran Singgih tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik pengadilan. (*)