Kanal Fakta / Berita / Hukum

HMI Cilegon Resmi Laporkan PT Vopak ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Udara

Regional - 2026-02-03 12:38:00
Ditulis Oleh : Redaksi
HMI Cilegon Resmi Laporkan PT Vopak ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Udara

HMI Cilegon saat membuat laporan kepolisian terkait insiden di PT Vopak, Selasa, 3 Februari 2025

CILEGON — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon secara resmi melaporkan dugaan insiden pencemaran udara yang terjadi di PT Vopak Terminal Merak ke Polres Cilegon, Selasa (3/2/2025). Laporan ini disampaikan setelah insiden yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2025, yang diduga berdampak pada warga di sekitar kawasan industri.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Cilegon, Alfa Fahrizi, menyampaikan laporan tersebut menyusul laporan warga yang menyatakan puluhan orang harus mendapatkan penanganan medis akibat paparan zat berbahaya. Menurut data yang dihimpun HMI, sebanyak 58 orang dilaporkan menjadi korban dan mendapatkan perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan.

Alfa menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah masalah biasa, karena dampak yang ditimbulkan cukup serius terhadap keselamatan masyarakat.

“Ini bukan sekadar gangguan biasa. Ada puluhan korban yang harus dirawat. Artinya, ada dampak nyata terhadap keselamatan masyarakat,” tegas Alfa.

HMI Cabang Cilegon menilai insiden tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur sanksi pidana atas pencemaran lingkungan. Mereka juga menyoroti Pasal 112 UU PPLH mengenai tanggung jawab pengawasan pejabat berwenang terhadap pelaku usaha.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada perusahaan. Jika ada pembiaran atau lemahnya pengawasan, hal itu juga harus dibuka dan diproses,” ujar Alfa.

Di sisi lain, pihak PT Vopak Terminal Merak membantah adanya kebocoran tangki atau pipa terkait insiden tersebut. HRD perusahaan, Anggaran Yuanita, menjelaskan bahwa kejadian itu merupakan yang pertama kali terjadi dan tidak disebabkan oleh kerusakan fasilitas utama perusahaan.

“Ini baru pertama kali terjadi dan memang bukan kebocoran tangki atau pipa. Pihak lingkungan hidup juga sudah melakukan pemeriksaan, dan hasilnya kualitas udara dinyatakan cukup baik,” kata Anggaran.

Meski demikian, PT Vopak menyatakan akan terus melakukan langkah antisipatif terhadap masyarakat yang terdampak. Perusahaan mengatakan akan terus memantau kondisi warga di sekitar area operasional.

HMI Cabang Cilegon menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang kini ditangani Polres Cilegon sampai selesai, menekankan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat tidak boleh dikorbankan atas nama investasi.

“Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” pungkas Alfa. (red)

flash info
Download Gambar