CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon resmi menghapus empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak sebagai bagian dari upaya perampingan organisasi dan efisiensi birokrasi.
Kebijakan tersebut berdampak pada pergeseran puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang dijadwalkan dilantik pada Rabu (17/6).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra mengatakan, penghapusan UPT Pajak menyebabkan sejumlah pejabat eselon IV harus ditempatkan pada jabatan lain yang masih kosong di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kalau eselon IV itu karena UPT Pajak dihapuskan, jadi eselon IV mengisi jabatan eselon IV yang kosong di beberapa OPD," katanya, Selasa (16/6).
Menurut Aziz, secara keseluruhan terdapat 37 pejabat yang akan dilantik, terdiri dari 26 pejabat eselon III dan 11 pejabat eselon IV.
Selain mengisi jabatan kosong, pelantikan tersebut juga mencakup pergeseran sejumlah pejabat eselon III pada posisi sekretaris dan kepala bidang di lingkungan pemerintah daerah.
Aziz menjelaskan penghapusan UPT Pajak telah resmi diberlakukan sehingga struktur organisasi tersebut tidak lagi memiliki pejabat maupun aktivitas kelembagaan.
"UPT sudah resmi dihapuskan karena sudah tidak ada lagi pejabatnya. Otomatis dihilangkan. Ada empat UPT," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian organisasi yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan serta efisiensi penggunaan anggaran.
Pelantikan pejabat dijadwalkan berlangsung di Aula Setda Kota Cilegon dan akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Cilegon.
Pemerintah Kota Cilegon berharap penataan organisasi melalui pengisian jabatan yang kosong dapat meningkatkan kinerja birokrasi serta memperkuat pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, rotasi dan mutasi yang dilakukan diharapkan mampu menghadirkan penyegaran organisasi sehingga setiap perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. (red)
Pemerintah
| 16 June 2026
..