Kanal Fakta / Berita / Pemerintahan

Dugaan Pungutan dalam Pengambilan Buku Nikah Disorot di KUA Kecamatan Cilegon

Regional - 2026-02-23 19:58:00
Ditulis Oleh : Redaksi
Dugaan Pungutan dalam Pengambilan Buku Nikah Disorot di KUA Kecamatan Cilegon

Kantor KUA Kecamatan Cilegon, Senin (23/2/2026).

CILEGON – Dugaan pungutan dalam proses pengambilan buku nikah mencuat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Sejumlah warga mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi saat hendak mengambil dokumen pernikahan yang telah selesai diproses.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sempat memberikan uang Rp50 ribu sebagai bentuk terima kasih kepada petugas. Namun, ia menyebut diminta menambah sejumlah uang hingga total mencapai Rp300 ribu sampai Rp400 ribu.

“Awalnya saya kasih Rp50 ribu sebagai ucapan terima kasih. Tapi petugas minta ditambah lagi, katanya tambahin saja. Orang lain juga Rp300 ribu, bahkan ada yang sampai Rp400 ribu. Katanya buat yang di dalam (petugas lainnya),” katanya, Senin (23/2/2026).

Ia juga menyampaikan, rekannya mengalami hal serupa. Menurutnya, temannya diminta membayar Rp150 ribu per buku nikah. Saat hanya memberikan Rp100 ribu, petugas disebut meminta tambahan hingga genap Rp150 ribu.

“Teman saya juga diminta Rp150 ribu per buku. Dia kasih Rp100 ribu, tapi diminta tambah Rp50 ribu lagi,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan dalam proses pembuatan atau pengambilan buku nikah, petugas pelayanan di bagian depan KUA Kecamatan Cilegon membantah adanya biaya.

“Enggak,” tutur petugas saat ditanya soal pungutan tersebut.

Ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala KUA Kecamatan Cilegon, petugas menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor.

“Bapaknya (Kepala KUA) tidak ada layad,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pimpinan KUA Kecamatan Cilegon terkait dugaan tersebut. (MJ/red)

flash info
Download Gambar