Kanal Fakta / Berita / Pemerintahan

DPRD Peringatkan Potensi Sanksi atas Rencana Utang Pemkot Cilegon untuk JLU

Regional - 2025-09-18 17:46:00
Ditulis Oleh : Redaksi

Sokhidin, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon saat wawancara bersama rekan wartawan di area DPRD Kota Cilegon (Doc. Istimewa)

CILEGON – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk mengajukan pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) guna membiayai proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) menuai sorotan. Pasalnya, rencana utang tersebut tidak tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sehingga berpotensi menimbulkan sanksi administrasi hingga pidana.

Meski demikian, usulan pinjaman itu tetap diarahkan untuk dibahas dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS). Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, menegaskan hal itu usai menghadiri pembahasan pinjaman daerah bersama Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Kamis (18/9/2025).

β€œAda, kalau tahapan itu tidak dipenuhi, ada sanksi hukum administrasi. Juga ada sisi hukum pidana terkait pembahasan awal, kalau tahapannya tidak benar,” ujar Sokhidin.

Menanggapi kemungkinan percepatan pembahasan oleh pihak eksekutif agar pinjaman bisa masuk ke dalam KUA/PPAS, Sokhidin menekankan pentingnya menjaga agar proses tersebut tidak mengorbankan program lain. Ia menegaskan, jika tidak memungkinkan, maka APBD 2026 tetap bisa berjalan tanpa rencana pinjaman daerah tersebut.

β€œYa, itu tergantung eksekutif. Tapi APBD kan harus tetap berjalan. Ada tahapannya, akhir bulan ini KUA/PPAS sudah harus dibahas. Kalau keburu perubahan RKPD, kita masukkan. Kalau tidak, ya kita hanya membahas APBD 2026 tanpa pinjaman,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya sejak awal sudah mengingatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), bahkan Wali Kota Cilegon, Robinsar, bahwa rencana utang tersebut tidak ditemukan dalam RKPD.

β€œDari awal sudah kami sampaikan, baik ke Bappeda maupun ke wali kota. Dalam dokumen RKPD belum masuk, di rancangan KUA/PPAS juga belum ada. Itu syarat mutlak. Harus masuk dulu di RKPD, baru dibahas di KUA/PPAS dan selanjutnya di APBD 2026,” tegasnya.

Rencana pinjaman daerah untuk pembiayaan proyek JLU ini pun memunculkan polemik serta menuai perhatian dari berbagai kalangan, terutama legislatif. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ganggu Investasi dan Pembangunan di Cilegon, Kapolres Akan Tindak Tegas Aksi Premanisme Kriminalitas | 29 July 2025
Ganggu Investasi dan Pembangunan di Cilegon, Kapolres Akan Tindak Tegas Aksi Premanisme

Kapolres Cilegon, AKBP Dr. Martua Raja Taripar Silitonga saat hadir pada kegiatan lepas sambut Kajari Cilegon...

flash info
Download Gambar