CILEGON - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Rahmatulloh, kembali menyoroti lesunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cilegon meski kota ini memiliki potensi ekonomi yang besar.
Menurutnya, kondisi PAD yang stagnan tidak bisa dijadikan alasan untuk pasrah. Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon didesak untuk mengoptimalkan instrumen fiskal lokal yang selama ini belum dimaksimalkan.
Rahmatulloh menjelaskan, Cilegon berada pada posisi unik. Di satu sisi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terus meningkat, namun di sisi lain kemampuan fiskal daerah tidak berkembang signifikan. Ia menilai salah satu hambatannya adalah regulasi perpajakan nasional yang membatasi jenis pungutan yang dapat dilakukan pemerintah daerah.
Salah satu langkah penting yang harus segera dibenahi adalah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), khususnya di kawasan industri. Ia menilai nilai tanah dan bangunan industri di Cilegon sering kali terlalu rendah dibandingkan nilai komersial sebenarnya sehingga berdampak pada kecilnya penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain PBB, sektor retribusi juga perlu dibenahi.
“Pemerintah harus menata ulang retribusi izin dan jasa lingkungan agar layanan daerah memberikan penerimaan relevansi sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Ahad (7/12/2025).
Lebih jauh, Rahmatulloh menyampaikan bahwa generasi muda dan pelaku usaha perlu memahami struktur ekonomi Cilegon yang didominasi oleh industri pengolahan. Dominasi itu seharusnya berbanding lurus dengan pendapatan daerah.
Ia menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi momentum strategis karena industri diproyeksikan tetap tumbuh stabil.
“Data BPS menunjukan industri tetap tumbuh stabil di 2025. Sehingga pemerintah miliki peluang besar untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.
Namun, realita di lapangan tidak seindah potensinya. Industri memang menciptakan nilai ekonomi besar, tetapi kontribusi PAD yang masuk ke kas daerah dianggap belum memadai. Menurutnya, kondisi ini membutuhkan pembenahan menyeluruh dari sisi eksekutif.
“Karenanya, pemerintah harus meningkatkan penerimaan melalui PBB-P2, retribusi layanan umum, dan pemanfaatan aset daerah jika tata kelolanya dibenahi,” tuturnya.
Rahmatulloh juga menyoroti adanya indikasi ketidakakuratan data objek dan subjek pajak di sektor industri.
Komisi III mendorong seluruh OPD terkait untuk melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh agar perhitungan potensi fiskal lebih akurat. Tanpa data yang valid, ujarnya, target pajak hanya menjadi angka di atas kertas.
Setiap OPD juga diminta beralih ke sistem digital untuk pengawasan PAD. Sistem terintegrasi diyakini dapat menutup celah kebocoran data sekaligus meminimalisir interaksi tatap muka yang rawan terjadi negosiasi di luar aturan.
Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan aturan pajak tetap harus mempertimbangkan kenyamanan investor.
“Pemerintah perlu jaga iklim investasi sambi menegakkan kewajiban fiskal agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan,” ungkapnya. (MJ/red)