CILEGON - Persoalan banjir yang terus berulang di Kota Cilegon dinilai membutuhkan pendekatan kebijakan yang lebih tegas dan berkelanjutan. DPRD Kota Cilegon meminta Pemerintah Kota tidak lagi mengandalkan langkah darurat, melainkan mengaitkan perizinan industri dengan kewajiban pengelolaan tata air.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Fraksi PAN, Rahmatulloh, menilai selama ini penanganan banjir masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan, terutama peran sektor industri yang mendominasi wilayah Cilegon.
âSaya mendorong Pemerintah Kota Cilegon agar berani membuat kebijakan yang tegas. Perizinan industri harus dikaitkan dengan kewajiban pengendalian banjir dan pengelolaan air hujan. Jangan lagi pendekatannya hanya imbauan. Harus ada aturan yang mengikat,â katanya, Ahad (18/1/2026).
Menurutnya, perubahan cara pandang menjadi kunci utama. Banjir tidak bisa lagi diperlakukan semata sebagai musibah tahunan, melainkan sebagai persoalan tata kelola sumber daya air yang harus dirancang secara jangka panjang.
âYang saya soroti lebih tegas lagi adalah peran industri. Cilegon ini kota industri. Pabrik berdiri di mana-mana, memakai air dalam jumlah besar, tapi kontribusi industri dalam mengelola tata air kota masih sangat minim,â ujarnya.
Rahmatulloh menegaskan, kawasan industri seharusnya diwajibkan membangun infrastruktur pengendalian air, seperti kolam retensi, sistem pemanenan air hujan, serta pengolahan dan daur ulang air. Menurutnya, keuntungan ekonomi yang diperoleh industri harus seimbang dengan tanggung jawab lingkungan.
Selain sektor industri, ia juga menyoroti peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cilegon yang dinilai perlu mulai mengembangkan pemanfaatan air hujan sebagai sumber air baku alternatif.
âSetiap tahun pola masalah kita sama. Begitu hujan besar turun, sebagian wilayah Cilegon langsung kebanjiran. Setelah itu pemerintah sibuk memompa air, membersihkan saluran, lalu selesai. Tahun depan terulang lagi. Cara berpikir seperti ini harus kita akhiri. Banjir di Cilegon tidak bisa terus diperlakukan hanya sebagai musibah, tetapi harus mulai dipandang sebagai potensi sumber daya air,â tuturnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi bagi Kota Cilegon yang dikenal sebagai kota industri, namun masih menghadapi keterbatasan air baku.
âsementara di sisi lain saat musim hujan jutaan meter kubik air terbuang percuma menjadi banjir. Ini bukti bahwa tata kelola air kita belum benar,â tuturnya.
Meski demikian, Rahmatulloh melihat kondisi itu sebagai tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah untuk membangun sistem pengelolaan air yang lebih modern dan terintegrasi.
âTetapi justru di situlah tugas pemerintah: bagaimana merancang sistem agar air hujan ditangkap lebih dulu sebelum menjadi banjir dan sebelum tercemar,â ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan air hujan harus dilakukan melalui proses yang terencana dan tidak asal menggunakan air banjir yang telah tercemar.
âTentu saya tidak sedang mengatakan bahwa air banjir yang sudah kotor bisa langsung diminum. Kita paham bahwa air banjir di Cilegon banyak tercampur limbah domestik, sedimen, bahkan potensi limbah industri,â ungkapnya.
Rahmatulloh mendorong pembangunan waduk retensi kota, kolam detensi, embung di setiap kecamatan, serta sistem penampungan air hujan yang terintegrasi sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Ia menyebut konsep tersebut telah diterapkan di berbagai kota industri di dunia.
âSebagai wakil rakyat, saya akan terus mengawal agar APBD Kota Cilegon diarahkan pada program-program yang nyata, bukan seremonial. Kita butuh grand design pengelolaan air perkotaan, bukan sekadar proyek tambal sulam setiap kali banjir datang,â ujarnya.
Menutup pernyataannya, Rahmatulloh mengajak seluruh pihak untuk membangun cara pandang baru dalam mengelola banjir di Kota Cilegon.
âbahwa hujan tidak bisa kita hentikan, tetapi banjir bisa kita kelola. Kalau dikelola dengan benar, banjir di Cilegon justru bisa menjadi berkah berupa sumber air baku untuk masyarakat. Inilah cara berpikir baru yang harus mulai kita bangun bersama,â pungkasnya. (MJ/red)
Pemerintah
| 30 January 2026
..