Kanal Fakta / Berita / Pemerintahan

BPKPAD Targetkan Sertifikasi Pasar Kranggot Tuntas Tahun Ini, DAK Jadi Tantangan

Pemerintah - 2026-01-30 08:00:00
Ditulis Oleh : Redaksi
BPKPAD Targetkan Sertifikasi Pasar Kranggot Tuntas Tahun Ini, DAK Jadi Tantangan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani.

CILEGON - Upaya penataan dan penguatan infrastruktur ekonomi Kota Cilegon kembali diuji pada awal 2026. Salah satu pekerjaan rumah besar pemerintah daerah adalah penyelesaian legalitas aset Pasar Kranggot, yang selama ini menjadi sorotan DPRD dan publik.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani, memastikan bahwa proses sertifikasi aset Pasar Kranggot tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada tahun ini. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.

"Tahun ini sertifikat oke. Tinggal masalahnya Kementrian masih memberikan DAK ngga," katanya, Kamis (29/1/2026).

Dana menjelaskan bahwa proses sertifikasi aset pasar tidak sesederhana yang dibayangkan. Selain persoalan administrasi, terdapat faktor eksternal yang memengaruhi percepatan, yakni penguasaan sebagian lahan oleh pihak lain yang harus diselesaikan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sedang diproses (sertifikat). Insya allah. Tinggal sertifikatnya aja. Masalahnya DAK nya masih ada tidak," ujarnya.

Ia mengungkapkan, keterbatasan waktu menjadi perhatian tersendiri. Meski sertifikat ditargetkan selesai pada 2026, Dana mengkhawatirkan peluang Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat bisa terlewat apabila kuota anggaran telah dialihkan ke daerah lain yang lebih siap secara administratif.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa kendala utama berada pada beberapa bidang tanah di kawasan Pasar Kranggot yang masih dikuasai pihak lain dan belum sepenuhnya clear secara hukum.

"Karena masih ada bidang-bidang yang masih dikuasi orang lain itu harus di clear kan oleh kita dengan pemilik oleh BPN," tuturnya.

Di sisi lain, keterlambatan penyelesaian legalitas aset Pasar Kranggot menuai kritik keras dari DPRD Kota Cilegon. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, menilai kinerja Pemkot Cilegon, khususnya BPKPAD, berjalan terlalu lambat.

Kritik tersebut menguat seiring adanya rencana pemerintah pusat menjadikan Pasar Kranggot sebagai proyek percontohan Pasar Industri Tematik yang ditargetkan terealisasi pada 2027. Namun hingga kini, legalitas aset pasar induk terbesar di Cilegon tersebut belum sepenuhnya rampung, sehingga berpotensi menggugurkan peluang memperoleh DAK dari APBN.

Aziz menegaskan bahwa sertifikat lahan merupakan syarat mutlak pencairan dana pembangunan dari pemerintah pusat. Ia mengingatkan agar kegagalan memperoleh bantuan anggaran tidak kembali terulang pada tahun anggaran 2026.

"Jangan sampai lolos lagi DAK di tahun 2026. Dari Oktober 2024 sudah molor hampir satu tahun lebih. Kami menilai sangat lambat sekali. Kendalanya apa? Kalau bicara anggaran, sudah ada fungsi dan tugasnya masing-masing. Masa iya BPKPAD tidak bisa menyonggol untuk mengurus sertifikat saja," kata Aziz.

Politisi Partai Gerindra tersebut menilai, keterlambatan pengurusan aset pasar bukan persoalan sepele. Jika sertifikasi tidak segera diselesaikan, maka rencana besar pembangunan pasar tematik modern yang terintegrasi dengan kawasan industri pada 2027 berpotensi gagal terealisasi.

Ia pun menekankan bahwa persoalan administratif seperti legalitas aset seharusnya bisa diselesaikan lebih awal apabila ditangani secara serius dan terkoordinasi oleh organisasi perangkat daerah terkait.

flash info
Download Gambar