CILEGON – Angka kecelakaan kerja di Provinsi Banten sepanjang 2025 masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Banten, tercatat sekitar 9.280 laporan kecelakaan kerja, dengan delapan kasus di antaranya berujung fatal.
Kepala Dinaskertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut saat menghadiri Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Stadion PT Krakatau Steel, Selasa (10/2/2026).
“Banyak, lebih kurang prihatin kita masih tinggi. Sekitar 9.280-an terlapor, delapan di antaranya fatality yang menimbulkan korban,” kata Septo usai kegiatan.
Ia menjelaskan, sebagian besar kecelakaan kerja dipicu oleh faktor human error, termasuk kelalaian dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP), terutama terkait perawatan alat keselamatan kerja.
“Sebagian besar karena human error. Contohnya penggunaan APAR itu ada ketentuannya, setiap satu atau dua tahun harus diganti atau diisi ulang. Namun, karena tidak terjadi kebakaran, sudah lima tahun tidak berfungsi dan tidak bisa dipakai lagi,” ujarnya.
Menurut Septo, penerapan K3 menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas perusahaan. Ia mencontohkan adanya perusahaan di Banten yang harus menerima konsekuensi internal akibat kecelakaan fatal dalam kurun waktu satu tahun.
“K3 bagi perusahaan itu sangat penting. Ada satu perusahaan di Banten, dalam satu tahun terjadi kecelakaan fatality, akhirnya hukumannya dari pimpinan sampai terbawah, bonus produksi hilang,” ucapnya.
Terkait perusahaan yang melanggar SOP, Dinaskertrans menerapkan tahapan pembinaan dan pemeriksaan. Perusahaan yang terbukti melanggar akan menerima nota pemeriksaan pertama dengan tenggat waktu perbaikan selama satu bulan.
“Kalau nota pemeriksaan satu diabaikan, akan muncul nota pemeriksaan dua dan diberi waktu 14 hari,” tuturnya.
Apabila tetap tidak dipenuhi, proses akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Septo juga menyinggung pentingnya membudayakan K3 secara berkelanjutan melalui peringatan Bulan K3 Nasional yang digelar setiap 12 Januari hingga 12 Februari.
“Kenapa itu terus dibudayakan agar menjadi nilai-nilai kebiasaan yang melekat pada SOP keamanan. Karena biasanya pekerja itu menggunakan alat pelindung diri seperti helm, rompi, dan sebagainya, padahal itu memang bagian dari SOP sehingga bekerja harus sesuai dengan SOP yang ada,” ujarnya.
Ia menekankan, kawasan industri seperti di Cilegon, yang didominasi sektor kimia dan logam, memerlukan pengawasan dan kepatuhan K3 yang konsisten, termasuk belajar dari sejumlah peristiwa yang pernah terjadi di kawasan industri Vopak.
Selain sektor industri, perhatian juga diberikan kepada pekerja konstruksi, termasuk yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
“Konstruksi juga, misalnya dari pemda, pekerjanya harus diberikan alat perlindungan diri. Selain helm, harus ada tali pengaman atau body harness supaya terlindungi. Ini terlihat sepele, tapi sangat penting,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pekerja yang bertugas di ketinggian maupun ruang terbatas perlu mendapatkan pelatihan singkat sebagai langkah preventif.
“Kita berupaya terus-menerus membudayakan K3, tidak hanya ke perusahaan. Sosialisasi terus dilakukan, baik dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa penerapan K3 menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri dan iklim investasi di daerah.
“K3 ini bukan hanya penting untuk pekerja, tetapi juga untuk keberlanjutan bisnis. Sebagai negara yang ingin maju industrinya, K3 merupakan sebuah persyaratan,” ujar Andra Soni. (MJ/red)
Pemerintah
| 07 February 2026
..