Kanal Fakta / Berita / Pemerintahan

8.604 Warga Cilegon Dinonaktifkan dari PBI Jaminan Kesehatan per Februari 2026

Kesehatan - 2026-02-11 20:06:00
Ditulis Oleh : Redaksi
8.604 Warga Cilegon Dinonaktifkan dari PBI Jaminan Kesehatan per Februari 2026

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cilegon, Agus Salim Mustofa, Rabu (11/2/2026).

CILEGON – Sebanyak 8.604 jiwa di Kota Cilegon dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cilegon, Agus Salim Mustofa, menjelaskan bahwa penonaktifan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku efektif sejak awal Februari.

“Adapun untuk di Kota Cilegon sendiri, ini kurang lebih sebanyak 8.604 jiwa yang dinonaktifkan,” katanya, Rabu (11/2/2026).

Ia menerangkan, dalam ketentuan tersebut peserta yang masuk kategori desil lima ke atas tidak lagi menjadi penerima bantuan iuran. Kategori itu merujuk pada warga dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga mampu berdasarkan hasil survei Kementerian Sosial.

Selain penonaktifan, terjadi pula pengalihan kepesertaan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Sebanyak 5.009 jiwa yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Provinsi kini dialihkan menjadi tanggungan Kementerian Sosial sebagai peserta PBI JK.

“Kalau untuk yang ditanggung oleh Pemda Kota Cilegon sebelumnya itu sebanyak 5.009 jiwa. Itu sudah berhasil dialihkan juga per 1 Februari ke pusat,” ujarnya.

Bagi warga yang terdampak penonaktifan, Agus menyebut terdapat sejumlah opsi. Masyarakat yang tergolong mampu dapat mendaftar sebagai peserta mandiri dengan membayar iuran secara pribadi. Sementara bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria tidak mampu, dapat mengajukan laporan ke Dinas Sosial Kota Cilegon.

“Tapi kalau masyarakat memang masih merasa, saya ini warga tidak mampu dan terdampak akibat penonaktifan. Dapat melaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Cilegon untuk didaftarkan ke Pemda Kota Cilegon ataupun direaktifasi ke PBI JK,” tuturnya.

Ia menambahkan, Kota Cilegon saat ini telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) prioritas. Dengan capaian tersebut, kepesertaan BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dapat langsung aktif pada hari yang sama.

“InsyaaAllah untuk di Kota Cilegon dengan adanya penonaktifan ini, tidak begitu menjadi polemik di masyarakat karena bisa langsung aktif kembali. Apresiasi sekali untuk pemkot Cilegon yg benar- benar komitmen kepada pelayanan bagi masyarakatnya terutama bidang kesehatan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon juga telah menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) sebanyak 100.220 jiwa per 1 Februari 2026.

Sementara itu, bagi peserta yang mendaftar secara mandiri, masa tunggu aktif kembali ditetapkan selama 14 hari. Namun, dalam kondisi mendesak, kepesertaan dapat diaktifkan lebih cepat setelah proses pendaftaran ulang dan rekonsiliasi data.

“Tapi jika yang bersangkutan membutuhkan pelayanan kesehatan, membutuhkan segera, itu bisa kita aktifkan pada saat yang bersangkutan terdaftar ulang. Nanti kita lakukan rekonsiliasi. Nanti yang bersangkutan itu bisa langsung aktif,” katanya. (MJ/red)

flash info
Download Gambar