Kanal Fakta / Berita / Hukum

31 Pernikahan Campuran Tercatat di Cilegon Sejak 2024, Kemenag: Semua Resmi dan Sesuai Ketentuan

Gaya Hidup - 2025-11-03 18:44:00
Ditulis Oleh : Redaksi

Kasi Bimas Islam Kemenag Cilegon, Abunasor.

CILEGON – Sebagai kota industri yang terbuka bagi banyak pendatang, Cilegon tak hanya menjadi magnet bagi pencari kerja, tetapi juga tempat lahirnya kisah cinta lintas negara.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon mencatat, sejak tahun 2024 hingga pertengahan Oktober 2025, terdapat 31 pernikahan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Seluruh pernikahan tersebut tercatat secara resmi di wilayah Kota Cilegon.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Cilegon, Abunasor, menjelaskan bahwa data tersebut hanya mencakup pasangan yang menikah di Cilegon.

“Dari 2024 sampai pertengahan Oktober 2025 ada 31 orang. Itu angka yang nikahnya di Cilegon sehingga tercatat di Cilegon. Menikah di luar Kota Cilegon tidak tercatat di sini,” katanya, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan rekapitulasi Kemenag Cilegon, pada tahun 2024 terdapat 18 pernikahan campuran, sementara hingga Oktober 2025 tercatat 13 pasangan. Menariknya, bulan Mei menjadi periode dengan jumlah pernikahan campuran terbanyak, yakni tujuh pasangan.

Abunasor menegaskan bahwa seluruh calon pengantin, baik sesama WNI maupun pasangan campuran, wajib memenuhi persyaratan dokumen yang sama tanpa pengecualian.

“Persyaratan dokumen semuanya sama, tidak ada pengecualian,” ujarnya.

Namun, bagi warga negara asing yang ingin menikah dengan pasangan beragama Islam, terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi, yakni memeluk agama Islam terlebih dahulu.

“Bagi WNA yang ingin menikah dengan muslim, harus mualaf terlebih dahulu. Karena pranikah kita lihat dulu, jika muslim persyaratan memang harus sesama muslim,” tuturnya.

Lebih lanjut, Abunasor menjelaskan bahwa pemeriksaan status agama dan kelengkapan dokumen dilakukan sejak tahap pranikah, guna memastikan seluruh proses sesuai syariat dan ketentuan hukum yang berlaku. (MJ/red)

flash info
Download Gambar